Radio Antar Penduduk di Indonesia
Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI )yang dibentuk pada tanggal 10 November 1980, sebagaimana telah diputuskan dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 125/Dirjen/1980". Hingga sekarang, tanggal 10 November dikenal sebagai hari kelahiran RAPI.
RAPI
RAPI dan kegiatan nya di Indonesia adalah sebuah keputusan menteri, yaitu "Keputusan Menteri Perhubungan No. SI. 11/HK 501/Phb-80 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)" yang ditetapkan pemerintah Indonesia tanggal 6 Oktober 1980.
frekuensi untuk radio antar penduduk di dalam citizen band Indonesia diatur dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)". Peraturan tersebut mengatur alokasi frekuensi untuk radio citizen band di Indonesia sebagai berikut:
HF (High Frequency)
26.960 - 27.415 MHz terbagi ke dalam 40 jalur
27.065 MHz (jalur 9) digunakan untuk berita darurat
VHF (Very High Frequency)
142.0375 - 143.5375 MHz terbagi ke dalam 60 jalur
142.2500 MHz (jalur 9) digunakan untuk berita darurat
UHF (Ultra High Frequency)
476.410 - 477.415 MHz terbagi ke dalam 40 jalur
476.625 MHz (jalur 9) digunakan untuk berita darurat
Rapi juga menggunakan Code Khusus,
Berikut ini adalah Code 10 atau disebut Ten Code :
Kode Makna
10-1 Sulit didengar Atau Penerimaan buruk
10-2 Didengar jelas Atau Penerimaan baik
10-3 Berhenti mengudara Atau memancar
10-4 Benar Atau Dimengerti
10-5 Ada pesan untuk disampaikan
10-6 Sedang sibuk kecuali ada berita penting
10-7 Mengalami kerusakan Atau Tak dapat mengudara
10-8 Tidak ada kerusakan Atau Dapat mengudara
10-9 Mohon diulangi
10-10 Penyampaian berita selesai
10-11 Berbicara terlalu cepat
10-12 Mengundurkan diri karena ada tamu
10-13 Laporan keadaan cuaca Atau jalanan
10-14 Informasi
10-15 Informasi sudah disampaikan
10-16 Mohon dijemput Atau diambil di ...
10-17 Ada urusan penting
10-18 Sesuatu untuk kita
10-19 Bukan untuk Anda, harap kembali
10-20 Lokasi Atau Posisi
10-21 Kontak Atau hubungan melalui telepon
10-22 Melapor langsung ke ...
10-23 Menunggu Atau Stand by
10-24 Selesai melaksanakan tugas
10-25 Dapat menghubungi Atau kontak dengan ...
10-26 Pesanan terakhir kurang diperhatikan
10-27 Pindah ke jalur Atau channel ...
10-28 Nama panggilan Atau Call sign
10-29 Waktu hubungan Atau kontak habis
10-30 Tidak menaati peraturan
10-31 Antena yang digunakan
10-32 Laporan sinyal dan modulasi Atau Radio check
10-33 KEADAAN DARURAT Atau EMERGENCY
10-34 Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10-35 INFORMASI RAHASIA
10-36 Jam berapa waktu yang tepat ?
10-37 PERLU MOBIL DEREK DI ...
10-38 PERLU AMBULANS DI ...
10-39 Pesan sudah disampaikan
10-40 PERLU DOKTER
10-41 Mohon pindah ke jalur Atau channel ...
10-42 ADA KECELAKAAN DI ...
10-43 Kemacetan lalu lintas di ...
10-44 Ada pesan untuk Anda
10-45 Dalam jangkauan mohon melapor
10-46 Memerlukan montir
10-50 Mohon kosongkan jalur Atau channel
10-60 Apakah ada pesan selanjutnya ?
10-62 Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10-63 Tugas Atau pekerjaan dilanjutkan di ...
10-64 Pekerjaan telah selesai Atau bersih
10-65 Menunggu berita lanjutan
10-67 Semua unit setuju
10-69 Pesanan telah diterima
10-70 KEBAKARAN DI ...
10-71 Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10-73 Kurangi kecepatan di ...
10-74 Tidak Atau Negatif
10-75 Menyebabkan atau penyebab gangguan
10-76 Dalam perjalanan menuju ke ...
10-77 Belum Atau tidak kontak
10-81 Pesankan kamar di hotel ...
10-82 Pesanan kamar untuk ...
10-84 Nomor telepon
10-85 Alamat
10-89 Butuh montir radio
10-90 Gangguan pesawat televisi (TVI)
10-91 Bicara dekat mikropon
10-92 Pemancar perlu distel (adjust)
10-93 Apakah frekuensi sudah tepat ?
10-94 Berbicara agak panjang (Long call tune)
10-95 Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10-97 Tes jarus di pesawat (check)
10-99 Tugas selesai, semua selamat
10-100 Akan ke kamar mandi
10-200 PERLU BANTUAN POLISI DI ...
10-300 PERLU PEMADAM KEBAKARAN DI ...
10-400 PERLU BANTUAN PENERTIB UMUM DI ...
10-500 PERLU BANTUAN PROVOST DI ...
10-600 PERLU BANTUAN GARNIZUN DI ...
10-700 PERLU BANTUAN S.A.R. DI ...
10-800 PERLU BANTUAN PLN DI ...