Radio Antar Penduduk di Indonesia
Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI )yang dibentuk pada tanggal 10 November 1980, sebagaimana telah diputuskan dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 125/Dirjen/1980". Hingga sekarang, tanggal 10 November dikenal sebagai hari kelahiran RAPI.
RAPI
frekuensi untuk radio antar penduduk di dalam citizen band Indonesia diatur dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)". Peraturan tersebut mengatur alokasi frekuensi untuk radio citizen band di Indonesia sebagai berikut:
HF (High Frequency)
26.960 - 27.415 MHz terbagi ke dalam 40 jalur
27.065 MHz (jalur 9) digunakan untuk berita darurat
VHF (Very High Frequency)
142.0375 - 143.5375 MHz terbagi ke dalam 60 jalur
142.2500 MHz (jalur 9) digunakan untuk berita darurat
UHF (Ultra High Frequency)
476.410 - 477.415 MHz terbagi ke dalam 40 jalur
476.625 MHz (jalur 9) digunakan untuk berita darurat
Rapi juga menggunakan Code Khusus,
Berikut ini adalah Code 10 atau disebut Ten Code :
Kode Makna
10-1 Sulit didengar Atau Penerimaan buruk
10-2 Didengar jelas Atau Penerimaan baik
10-3 Berhenti mengudara Atau memancar
10-4 Benar Atau Dimengerti
10-5 Ada pesan untuk disampaikan
10-6 Sedang sibuk kecuali ada berita penting
10-7 Mengalami kerusakan Atau Tak dapat mengudara
10-8 Tidak ada kerusakan Atau Dapat mengudara
10-9 Mohon diulangi
10-10 Penyampaian berita selesai
10-11 Berbicara terlalu cepat
10-12 Mengundurkan diri karena ada tamu
10-13 Laporan keadaan cuaca Atau jalanan
10-14 Informasi
10-15 Informasi sudah disampaikan
10-16 Mohon dijemput Atau diambil di ...
10-17 Ada urusan penting
10-18 Sesuatu untuk kita
10-19 Bukan untuk Anda, harap kembali
10-20 Lokasi Atau Posisi
10-21 Kontak Atau hubungan melalui telepon
10-22 Melapor langsung ke ...
10-23 Menunggu Atau Stand by
10-24 Selesai melaksanakan tugas
10-25 Dapat menghubungi Atau kontak dengan ...
10-26 Pesanan terakhir kurang diperhatikan
10-27 Pindah ke jalur Atau channel ...
10-28 Nama panggilan Atau Call sign
10-29 Waktu hubungan Atau kontak habis
10-30 Tidak menaati peraturan
10-31 Antena yang digunakan
10-32 Laporan sinyal dan modulasi Atau Radio check
10-33 KEADAAN DARURAT Atau EMERGENCY
10-34 Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10-35 INFORMASI RAHASIA
10-36 Jam berapa waktu yang tepat ?
10-37 PERLU MOBIL DEREK DI ...
10-38 PERLU AMBULANS DI ...
10-39 Pesan sudah disampaikan
10-40 PERLU DOKTER
10-41 Mohon pindah ke jalur Atau channel ...
10-42 ADA KECELAKAAN DI ...
10-43 Kemacetan lalu lintas di ...
10-44 Ada pesan untuk Anda
10-45 Dalam jangkauan mohon melapor
10-46 Memerlukan montir
10-50 Mohon kosongkan jalur Atau channel
10-60 Apakah ada pesan selanjutnya ?
10-62 Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10-63 Tugas Atau pekerjaan dilanjutkan di ...
10-64 Pekerjaan telah selesai Atau bersih
10-65 Menunggu berita lanjutan
10-67 Semua unit setuju
10-69 Pesanan telah diterima
10-70 KEBAKARAN DI ...
10-71 Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10-73 Kurangi kecepatan di ...
10-74 Tidak Atau Negatif
10-75 Menyebabkan atau penyebab gangguan
10-76 Dalam perjalanan menuju ke ...
10-77 Belum Atau tidak kontak
10-81 Pesankan kamar di hotel ...
10-82 Pesanan kamar untuk ...
10-84 Nomor telepon
10-85 Alamat
10-89 Butuh montir radio
10-90 Gangguan pesawat televisi (TVI)
10-91 Bicara dekat mikropon
10-92 Pemancar perlu distel (adjust)
10-93 Apakah frekuensi sudah tepat ?
10-94 Berbicara agak panjang (Long call tune)
10-95 Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10-97 Tes jarus di pesawat (check)
10-99 Tugas selesai, semua selamat
10-100 Akan ke kamar mandi
10-200 PERLU BANTUAN POLISI DI ...
10-300 PERLU PEMADAM KEBAKARAN DI ...
10-400 PERLU BANTUAN PENERTIB UMUM DI ...
10-500 PERLU BANTUAN PROVOST DI ...
10-600 PERLU BANTUAN GARNIZUN DI ...
10-700 PERLU BANTUAN S.A.R. DI ...
10-800 PERLU BANTUAN PLN DI ...
0 komentar:
Posting Komentar
Pesan yang tidak sopan dan Pesan yang banyak mengandung link akan kami anggap Sebagai SPAM !...